Hak Asasi Manusia ( HAM) menurut defenisi para ahli merupakan hak hak dasar yang dimili setiap pribadi manusia sebagai anugrah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Dan pengertian HAM menurut PBB merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri , yang tanpa hak mustahil kita hidup sebagai manusia . Karateristik HAM adalah bersifat universal , artinya hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap tanpa membeda bedakan suku , agama , ras maupun golongan . Akan tetapi disetiap Negara berbeda beda antara yng satu dengan Negara lainnya , ideology , kebudayaan dan nilai nilai khas yang dimiliki suatu Negara.
KEMBALI KE ARTIKEL