Sukoharjo, Agustus 2020- Pandemi Covid-19 tidak menghalangi mahasiswa Universitas Sebelas Maret dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satunya yaitu dengan tetap melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun KKN ini berbeda dengan KKN sebelumnya. Rektor UNS telah menetapkan Surat Edaran Nmor:24/UN27/SE/2020 tentang Kebijakan Rektor tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) Selama Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan surat edaran tersebut KKN dimasa pandemi Covid-19 ini disebut dengan KKN Covid UNS 2019
KEMBALI KE ARTIKEL