Pendidikan moral yaitu pembentukan karakter siswa di sekolah dasar dalam upaya mengubah prilaku menjadi pribadi yang lebih baik, tanggung jawab, dan menghargai sesamanya. sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, pada Pasal 3 dari Bab 2 adalah sebagai berikut. Peran Pendidikan Nasional adalah mengembangkan kemampuan membentuk karakter dan peradapan bangsa yang bermartabat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dirancang untuk mengembangkan potensi kepada tuhan yang Maha Esa, mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
KEMBALI KE ARTIKEL