Sistem keamanan kini tengah diperketat oleh pihak kampus Universitas Mataram. Semenjak banyaknya keterjadian Pencurian Motor (Curanmor) di lingkungan kampus, berbagai cara pun telah dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan tersebut. Mulai dari menambah petugas keamanan kampus sampai memperketat jalan keluar masuk kampus dengan menujukan kartu tanda pengenal, KTM bagi mahasiswa dan ID card bagi para dosen dan pegawai. Namun, berbagai kegiatan tersebut belum mampu mengurangi tingkat pencurian motor di lingkungan kampus. Jumlah angka motor yang hilangpun terus bertambah. Hal inilah yang menyebabkan mahasiswa menjadi semakin resah dengan situasi kampus. Berdasarkan hal di ataslah, timbul inisiatif dari pihak kampus untuk semakin memperketat jalan keluar kampus dengan mengeluarkan kebijakan “para mahasiswa diwajibkan untuk menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap keluar kampus”. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 April 2017. Senin, 17 April 2017 kebijakan ini mulai diterapkan. Berdasarkan pengamatan penulis, memang peraturan ini berlaku cukup efektif dari pukul 7.00 sampai 11.50-an di gerbang depan dan belakang kampus. Namun, setelah pukul 12-an ke atas peraturan ini seakan tidak berlaku lagi, khusunya di pintu gerbang belakang kampus. Hal ini sontak membuat bingung. Kemana para petugas keamanan yang berdiri tegap di pagi hari tersebut? Mungkin para petugas sudah lelah? entahlah! Memang penulis akui kebijakan ini berlaku cukup “efektif” di pagi harinya. Namun masih jauh dari harapan bila kita melihat situasi siang hari sampai sore harinya. Oleh sebab itu berbagai anggapanpun muncul dibenak penulis, dan tak jarang jika prediksi kehilangan motor akan tetap ada bila hal terebut belum dibenahi dengan baik. Belum genap satu minggu peraturan ini diberlakukan, tepat pada hari jumat 21 April 2017 sebuah motor mahasiswa yang terparkir di gedung Rusuanawa (Asrama Putri) Universitas Mataram hilang. Selang beberapa hari kemudian sebuah motorpun kembali hilang di depan ATM Universitas Mataram dan terakhir pada hari senin 25 April 2017 seorang mahasiswipun kembali kehilangan motor di Parkiran Gedung A FKIP Universitas Mataram. Tidak lama setelah itu, tepatnya tanggal 3 mei 2017 sekitar pukul 17.00 WITA lagi-lagi di tempat yang sama seorang dosen FKIP kehilangan sepeda motornya. Dan tepatnya dua hari yang lalu 8 Mei 2017 pukul 12.30 kembali curanmor yang menimpa seorang Mahasiswi Fakultas Perternakan Universitas Mataram. Wow, cukup mencengangkan bukan? Pertanyaannya kali ini adalah dimana para petugas keamanan? Dimana fungsi kebijakan yang telah dirancang baik itu? entahlah! Sangat disayangkan! berbagai cara telah dilakukan namun hasilnya masih saja belum maksimal. Sebenarnya yang menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan itu adalah petugas keamanan dan pihak kampus. Terlebih untuk para pengendara motor dalam hal ini Mahasiswa dan Para dosen untuk senantiasa memaksimalkan keamanan motor masing-masing. Alangkah lebih baiknya jika optimalisasi kebijakan di atas dilakukan dengan memberlakukan sistem karcis kampus. Memang badget yang diperlukan cukup besar. Namun, bila menginginkan keamanan yang optimal juga perlu usaha yang optimal pula. Selain itu berkaca dari beberapa kampus yang telah menerapkan sistem karcis tersebut, memang terlihat bukti nyata yang cukup baik dalam mengurangi tindak kejahatan tersebut. Hal ini perlu diterapkan untuk memaksimalkan sistem keamanan apalagi di lingkungan kampus yang cakupannya lebih luas. Oleh sebab itu, maka perlu juga diberlakukan sistem karcis di atas agar tingkat pencurian motor di kampus Universitas Mataram bisa diminimalisir.
KEMBALI KE ARTIKEL