Dalam rangka melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari tri dharma perguruan tinggi, saya diminta Direktorat Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan dan Perikanan untuk mensosialisasikan perjanjian Indonesia-Australia tentang penangkapan ikan di wilayah MoU BOX 1979 (perairan Australia). Adapun lokasi yang terpilih saat itu adalah Kabupaten Sinjai, karena berdasarkan data yang ada, nelayan yang di Kabupaten Sinjai adalah salah satu penangkap ikan di wilayah MoU BOX tersebut.