Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan di Indonesia untuk mendorong penggunaan produk lokal dalam berbagai sektor, terutama di bidang industri dan infrastruktur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. TKDN sendiri adalah persentase nilai produk yang berasal dari sumber daya dan komponen yang dihasilkan di dalam negeri dibandingkan dengan total nilai produk tersebut. Misalnya, jika suatu produk memiliki TKDN sebesar 60%, berarti 60% dari nilai produk tersebut berasal dari bahan baku dan proses yang dilakukan di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL