Dibawah pimpinan Presiden Soeharto, kebijakan terfokus pada stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Disisi lain, adanya pengekangan kebebasan berpendapat dan pengawasan ketat terhadap aktivitas politik sehingga masyarakat yang mengalami situasi di masa itu seringkali kritikannya tidak didengar oleh pemerintah. Sama seperti pers yang berkembang, selama Orde Baru kebebasan pers sangat terbatas yang dimana awalnya pemerintah menjanjian kebebasan pers melalui Undang-Undang No.11 Tahun 1966, namun pada kenyataanya pers harus mematuhi kontrol dari pemerintah. Salah satunya media diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan apabila mereka melakukan kritik terhadap pemerintah dimungkinkan akan terjadinya pembredelan. Tujuan dilakukannya kebijakan ini karena pemerintah menerapkan sistem Pers Otoriter yang dimana semua harus sejalan dengan kepentingan pemerintah. Banyak media cetak yang mengalami pembredelan jika memuat berita yang dianggap mengancam stabilitas politik. Salah satunya adalah Pers mahasiswa yang harus mengalami tekanan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL