Bank muamalat atau bank Islam atau Bank Syariah (Islamic Bank) adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan krediat dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Kenyataan dimasyarakat, mungkin terdapat kesimpangsiuran mengenai pemahaman pengertian lembaga keuangan dengan bank muamalat. Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non financial atau asset riil dan memeberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositon), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan system pembayaran melalui mekanisme transfer dana.(Titik Triwulan Tutik,2016)
KEMBALI KE ARTIKEL