Kicauan yang bersifat klarifikasi atau jawaban atas pertanyaan beberapa pihak soal keterlambatan pembacaan keputusan MK itu rasanya tak begitu penting bahkan tak berpengaruh apa pun, mengingat keputusan MK sifatnya tetap dan mengikat. Tidak bisa diganggu gugat. Mau diumumkan hari ini atau tahun depan pasca pemliu sekalipun tetap tidak berpengaruh. Artinya klarifikasi atau jawaban sang profesor itu tak berarti apa-apa dan tdk mengubah apapun. Kesan yang didapat atas penundaan pembacaan keputusan itu jelas politis.
Yang menjadi pertanyaan mendasar berbagai pihak dan hingga saat ini tidak dijawab atau tidak mau dijawab, kenapa keputusan itu baru berlaku pada tahun 2019?. Sekali lagi, kenapa keputusan itu baru berlaku pada tahun 2019? padahal dasar hukum yang dipakai sama. Bukankah, jika dalam hukum itu tidak multitafsir. Landasan nyeleneh dari MK yaitu karena pemilu sudah dekat, jadi tidak memungkinkan untuk diterapkan pada tahun 2014. Alasan ini jelas tidak masuk akal, karena bukan tugas MK untuk menyatakan layak tidaknya, mendesak tidaknya atau terlalu dekat tidaknya pelaksanaan pemilu. MK hanya bertugas menguji UU atas UUD 1945. Diluar itu bukan tugas MK, bukan wewenang MK. Siap tidaknya pemilu bukan urusan MK. Repot negeri ini jika MK juga sudah berpolitik dan bermain-main dengan konstitusi.
Dengan demikian, hari ini kita mendapat tontonan dimana kekuasaan yang diberikan kepada MK ternyata dilaksanakan secara brutal. Entahlah....!