Pancasila diakui sebagai dasar negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila juga bukan hanya sekadar seperangkat norma atau prinsip hukum, tetapi juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ia mencerminkan jiwa, semangat, dan karakter bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL