Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Undang-undang Keterbukaan Informasi dan "Penumpang Gelap"nya

21 Juni 2024   11:23 Diperbarui: 21 Juni 2024   11:31 95 0
"Saya langsung cari tahu tentang undang-undang itu, Bu..apa benar kita memang harus setelanjang itu kasih informasi", ujarnya agak kalut. "Perkara pertanggungjawaban BOS (Biaya Operasional Sekolah_red), dan lain-lain kan sudah lengkap kita sampaikan ke inspektorat, ke BPK, bahkan itu semua dilakukan secara terperinci dengan mengupload semua bukti pada aplikasi Kemendikbud", lanjutnya. "Jadi kita kaget, kok ini LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat_red) malah pengen meriksa juga. Alasannya karena berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi, LSM berhak mengetahuinya", paparnya dengan suara bergetar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun