Lawrence M Friedman mengemukakan sebuah teori yang dikenal sebagi Teori Sistem Hukum (the Theory of Legal System) dimana dalam pemahamannya terdapat tiga elemen utama dalam sebuah system hukum, elemen itu terdiri dari Struktur (Structure), Substansi (Substance), dan Budaya (Culture). Friedman (1975) mendefinisikan Structure sebagai "The structure of a system is its skeletal framework; ... the permanent shape, the instutional body of the system", dapat diterjemahkan bahwa struktur sebagai sebuah elemen system hukum ialah sebuah kerangka, permanen, dan insitusional. Substansi diartikan "Composed of substantive rules and also about how institutions should behave", yang dapat dimaknai sebagai sebuah aturan substantif yang mengatur bagaimana seharusnya institusi berperilaku.
KEMBALI KE ARTIKEL