Semarang (24/7/2021) - Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/385/2020 menjelaskan bahwa salah satu cara pencegahan dan penularan Covid-19 yaitu  dengan menggunaan masker kain untuk semua masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL