Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Melakukan Sosialisasi Masker Kain 3 Lapis

3 Agustus 2021   11:21 Diperbarui: 3 Agustus 2021   11:21 167 1
Semarang (24/7/2021) - Tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai upaya pencegahan dan penularan Covid-19. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/385/2020 menjelaskan bahwa salah satu cara pencegahan dan penularan Covid-19 yaitu  dengan menggunaan masker kain untuk semua masyarakat. Penggunaan masker secara terus-menerus menyebabkan suplai masker medis tidak mencukupi, dan harga masker medis yang melambung tinggi. Efektifitas dari masker kain hingga sekarang masih diperdebatkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun