Kasus pembajakan dan penyanderaan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan terulang kembali. Seperti halnya kasus serupa yang dilakukan oleh kelompok bersenjata yang sama, tebusan berupa uang merupakan tuntutan yang utama. Para penyandera mengancam jika uang tebusan tidak diberikan, maka para sandera akan dieksekusi mati.
KEMBALI KE ARTIKEL