Presiden Joko Widodo pertengahan bulan Desember 2014 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 178 tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ini merupakan prestasi bagi pemerintah, setelah sebelumnya  telah dilahirkan Undang-Undang RI No 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang di dalamnya memuat mengenai pembentukan Bakamla.