Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Menekuk Agama Lokal

29 November 2017   15:02 Diperbarui: 17 Januari 2018   14:38 1171 2
Hari itu, Selasa tanggal 7 November 2017, mungkin akan menjadi salah satu waktu yang paling dikenang oleh para penghayat agama lokal di Indonesia.  Pada titi mangsa itulah, keberadaan agama lokal sah dicantumkan dalam kolom agama di KTP.  Hal demikian itu terjadi, setelah MK menegaskan dalam amar putusannya bahwa kata 'Agama' dalam pasal 61 ayat 10 serta pasal 64 ayat (2) UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24/2013 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.  Keputusan ini secara terang benderang menyatakan bahwa penyebutan agama tanpa memperkatakan kepercayaan di dalamnya, bertelingkah dengan UUD 1945.   

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun