Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

E-CPNS Depkumham Payah!

29 Agustus 2010   20:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:36 1760 0
Dari banyaknya komentar dari teman-teman pada posting saya sebelumnya, Website http://e-cpns.kemenkumham.go.id/ dan http://e-cpns.depkumham.go.id, CPNS Kemenkumham RI 2010 pada dasarnya dapat disimpulkan intinya adalah: “Ketidakmampuan Kemenkumham dalam menangani sistem pendaftaran CPNS online

Mungkin saya sebagai orang awam dapat menyimpulkan beberapa pandangan atas sistem tersebut:


  1. Sistem dikembangkan dengan asal-asalan (asal jadi) tanpa mempertimbangkan hal-hal yang tidak terduga (ya seperti sekarang ini, mau daftar aja susah padahal udah disusahkan dalam hal laen, cari kartu kuning, SKCK, belum lagi puasa, beli materai, dll, dll, riibett!!)
  2. Tidak ada Menu Login dimana kita bisa melihat No.Registrasi pengguna. Kasus terbanyak adalah sulit akses, dan parahnya setelah berhasil mendaftar gagal cetak karena error duluan.
  3. Tidak ada Contact Person, tidak ada menu bantuan, tidak ada lihat Pendaftar sehingga yang gagal cetak No.Registrasi dapat melihat no.nya kembali.
  4. Database yang digunakan terpusat/tidak terdistribusi sehingga mengakibatkan banyaknya user yang mengakses pada satu database
  5. Hosting website/hosting server yang tidak memiliki kemampuan untuk menghandle banyaknya pendaftar (limited bandwidth)
  6. Mungkin yang lebih ekstrim lagi adalah faktor kesengajaan, agar para pendaftar tidak dapat mengakses website (karena pihak terkait sudah mempunyai kandidat sebagai CPNS, tapi mudah2an TIDAK)
  7. Adanya slogan/motto “Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah???”
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun