Peran DPRD harus mampu menjaring aspirasi masyarakat dalam upaya mendekatkan penerapan kebijakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Aspirasi masyarakat adalah harapan dan tujuan dari masyarakat untuk keberhasilan pada masa yang akan datang berkaitan dengan hajat hidup mereka, baik secara individu maupun secara kelompok. Masyarakat harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana dan kebijakan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan bukan hanya merupakan hasil dari interaksi pemerintah daerah dan DPRD. Dan juga diperlukan penguatan peran kelompok kepentingan dan pers di daerah untuk mendorong DPRD lebih aspiratif. Pasal 53 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukkan peraturan perundangundangan, telah menjamin hak masyarakat dalam memberikan masukan penyusunan kebijakan tanpa memerinci implikasinya bagi pemerintah, karena penjelasan UU ini menyatakan bahwa teknis penjaminan hak masyarakat ini diatur dalam Tata Tertib DPRD.
KEMBALI KE ARTIKEL