Hukum perdata islam di Indonesia adalah salah satu hukum positif yang berlaku dan berkembang di Indonesia yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan pengaturan masalah kebendaan, dan hak-hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan (kerjasama), pengalihan hak dan segala yang berkaitan dengan transaksi yang sumber hukumnya bukan hanya merujuk pada hukum positif Indonesia namun juga merujuk pada hukum syar'i atau Islam. Hukum ini juga mengatur segala hal yg berkaitan dengan hukum yg mengatur hubungan orang perorangan di kehidupan masyarakat yg sesuai dengan syariat islam yg ada di indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL