Ketika kementerian pendidikan Nandeim Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah. Dimana PP nomor 40 ini hanya mensyaratkan bahwa untuk menjadi kepala sekolah itu hanya memiliki golongan III/b dan mempunyai sertifikat guru penggerak serta untuk pengawas hanya memiliki golongan III/c dan memiliki sertifikat guru penggerak.
KEMBALI KE ARTIKEL