Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pak Menteri Tolong Kaji Ulang Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas dari golongan III/b dan III/c dari Guru Penggerak

26 November 2024   06:02 Diperbarui: 26 November 2024   06:07 65 1
Ketika kementerian pendidikan Nandeim Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.  Dimana PP nomor 40 ini hanya mensyaratkan bahwa untuk menjadi kepala sekolah itu hanya memiliki golongan III/b dan mempunyai sertifikat guru penggerak serta untuk pengawas hanya memiliki golongan III/c dan memiliki sertifikat guru penggerak.  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun