1 Agustus 2021 12:58Diperbarui: 1 Agustus 2021 13:521202
Bogor 01.08.2021. Perusahaan sejati nya pada suatu wilayah harus membawa dampak positif bagi daerah tersebut, dalam pengertian tidak mencemari lingkungan baik dalam bentuk polusi udara, air, dan limbah padat, juga dapat memiliki nilai lebih bagi masyarakat sekitar dengan dana csr (corporate social responsibility) yang dalam istilah undang-undang TJSL (tangung jawab sosial dan lingkungan), sehingga masyarakat merasakan manfaat nya, perusahaan juga wajib mematuhi regulasi yang ada baik pada tingkat daerah atau pusat yang tertuang dalam bentuk Perda kabupaten/Kota, Prinsi dan Peranturan Pemerintah yang sejalan dengan undang-undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.