Pembangunan waduk ini diwarnai dengan banyaknya perlawanan dari penduduk setempat yang tanahnya terkena dampak proyek, mereka ngotot untuk tetap bertahan di rumah mereka,karena ganti rugi yang diberikan benar benar tidak layak.Tetapi Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal ditengah-tengah genangan air.Sebagian penduduk yang mau direlokasi mengikuti program Transmigrasi Bedhol Desa (kalau tidak salah di Bengkulu).Dan puluhan tahun pun berlalu sejak itu, di tahun 2001 warga yang tergusur menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Propinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut. Saya tidak tahu lagi perkembangannya saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL