Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dengan Aplikasi DISPAKATI dan SIM-PAKin

2 Oktober 2023   20:55 Diperbarui: 2 Oktober 2023   21:06 15751 1
Penetapan Angka Kredit (PAK) adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru dalam penilaiannya, unsur yang digunakan meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Sebelumnya penetapan angka kredit dilakukan secara konvensional, dengan mengumpulkan sejumlah berkas yang kemudian dinilai oleh tim penilai. Dari hasil penilaian kemudian ditentukan seorang PNS berhak naik pangkat/jabatan atau tidak memenuhi syarat (TMS).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun