Hari Santri jatuh pada tanggal 22 Oktober 2022 atau bertepatan dengan 26 Robiul Awal 1444. Sesuai dengan keputusan Presiden No 22 tahun 2015 Hari santri bukanlah hari libur nasional, akan tetapi hari dimana seluruh pondok Pesantren merayakan hari Santri Nasional sebagai wujud kecintaan, penghormatan kepada seluruh santri yang telah menjadi agen perubahan negara serta telah berkontribusi yang sangat besar terhadap kemerdekaan Indonesia, sehingga patut kiranya bahwa Hari Santri ini di rayakan.
KEMBALI KE ARTIKEL