Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara". Guna mencapai tujuan tersebut, diperlukan kondisi belajar yang kondusif dan jauh dari kekerasan. Sudah semestinya pendidikan mampu mewujudkan jiwa kemanusiaan yang humanis melalui ajaran nilai-nilai kebaikan yang disampaikan melalui pendidik.
KEMBALI KE ARTIKEL