Pengadilan Negeri Poso memiliki Yurisdiksi yang mencakup 4 (empat) kabupaten, yaitu kabupaten poso, kabupaten tojo una-una, kabupaten morowali dan kabupaten morowali utara. Dengan cakupan yurisdiksi yang luas, maka diperlukan adanya suatu informasi pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah agar masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Poso dari tempat yang jauh hanya untuk mendapatkan Informasi tersebut. Maka dari itu diperlukan adanya publikasi yang membantu masyarakat mendapatkan informasi. Untuk menyampaikan informasi mengenai layanan yang terdapat pada PN Poso maka masyarakat dapat mengaksesnya pada
https://pn-poso.go.id/pnposo/index.php/layanan-publik/e-brosur. Dengan adanya informasi tersebut diharapkan masyarakat lebih mudah untuk mendapat informasi yang diperlukan.
KEMBALI KE ARTIKEL