Covid-19 dinyatakan sebagai pandemic dunia WHO dan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan ditetapkan Pemerintah sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang perlu dilakukan langkah-langkah penanggulangan terpadu,termasuk keterlibatan seluruh komponen masyarakat. Situasi Covid-19 di Indonesia per 16 Noverber 2021 memang cenderung menunjukan penambhan kasus aktif, meskipun peningkatan tidak signifikan. Ini menjadi warning bagi kita bersama agar kita bias bersama-sama bersatu, terlibat urusan pencegahan Covid-19. Terutama pada masa pandemic Covid-19 ini, diharapkan mahasiswa Unisa Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam melakukan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat, serta selalu menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
KEMBALI KE ARTIKEL