Sedangkan dasar hukum money politik itu sendiri terdapat di pasal 73 ayat 3 UU No.3 th.19999, yang berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Upaya yang bisa pemerintah lakukan adalah
1. pendidikan politik kepada masyarakat.
2. menggencarkan sosialisasi politik.
3. meningkatkan peran pengawas pemilu
4. membentuk desa antipolitik uang.
5. penegakan hukum terhadap pelaku politik uang.