Jelas lah bahwa khususnya didalm islam sendiri terutama hukum talak dianugerahkan kepada kaum adam/laki laki.Setiapmanusia tentunya menginginkan satu kebaikan dalam menjalani kehidupan bersama sepasang kekasih.Pernikahan adalah media untuk menempuh hidup antara manusia yang berlawan jenis.Tentunya konsekwensi pernikahan itu ulama ada yang menyebutkan bahwa ttujuannya adalah memperoleh keturunan dan memperoleh kebahagiaan'menurut Imam syafii",namunn imam maliki berpendapat lain bahwa tujuan pernikahan adalah memperoleh kebahagiaan kemudian mempunyai keturunan,jadi mempunyai anak bukan suatu kewajiban.
KEMBALI KE ARTIKEL