Pernikahan dini merupakan akad pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dibawah umur dan belum memasuki batas usia pernikahan dewasa. Â Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), usia ideal untuk menikah itu adalah 21 tahun bagi Perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. BKKBN menekankan tentang kesiapan fisik dan mental untuk bisa menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis.
KEMBALI KE ARTIKEL