Mengupas Perubahan Hukum Perzinaan dalam KUHP Baru: Dampak Sosial dan Implikasinya bagi Masyarakat Indonesia
22 Januari 2025 08:44Diperbarui: 22 Januari 2025 08:44200
Perzinaan telah lama menjadi isu sensitif yang melibatkan berbagai aspek sosial, moral, dan hukum. Di Indonesia, praktik ini telah menjadi sorotan utama dalam perkembangan hukum pidana, terutama terkait dengan meningkatnya fenomena hubungan di luar perkawinan, seperti prostitusi, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (cohabitation), atau fenomena Friends with Benefits (FWB) yang banyak dijumpai di kalangan generasi muda. Dalam upaya menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial dan moralitas, Indonesia mengesahkan perubahan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, khususnya mengenai pengaturan perzinaan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.