Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengupas Perubahan Hukum Perzinaan dalam KUHP Baru: Dampak Sosial dan Implikasinya bagi Masyarakat Indonesia

22 Januari 2025   08:44 Diperbarui: 22 Januari 2025   08:44 20 0
Perzinaan telah lama menjadi isu sensitif yang melibatkan berbagai aspek sosial, moral, dan hukum. Di Indonesia, praktik ini telah menjadi sorotan utama dalam perkembangan hukum pidana, terutama terkait dengan meningkatnya fenomena hubungan di luar perkawinan, seperti prostitusi, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (cohabitation), atau fenomena Friends with Benefits (FWB) yang banyak dijumpai di kalangan generasi muda. Dalam upaya menyesuaikan hukum dengan perkembangan sosial dan moralitas, Indonesia mengesahkan perubahan signifikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, khususnya mengenai pengaturan perzinaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun