Dalam ranah media massa, ada beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pemanfaatan media massa. Selain undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang dibuat oleh lembaga legislatif ataupun pemerintah tersebut, perlu adanya pedoman berperilaku lain yang tidak memberi sanksi fisik, baik berupa penjara atau denda, namun lebih pada sanksi moral untuk mengatur manusia dalam berinteraksi dengan media yang memiliki aspek yang kompleks berupa etika. Media sebagai sarana publik digunakan sebagai sarana kritik terhadap kekuasaan tanpa menjelek-jelekkan sehingga masyarakat mampu menilai dan mengontrol kinerja para penguasa. Namun perlu di perhatikan bahwa peran media memberikan satu pandangan masyarakat terhadap pemerintah tanpa melibatkan pro kontra yang notabene hanya sebatas opini sehingga nampak sebagai kebenaran mutlak. Hal ini tidak menjadikan interaksi antar media yang sehat , dan lebih parahnya dapat berakibat jangka panjang bagi persatuan masyarakat di Indonesia.
Media di harapkan benar-benar berfungsi sebagai sarana dalam menyelesaikan masalah politik di negara demokrasi ini. Media harus bertanggung jawab secara penuh , lebih cerdaa terhadap apa yang telah dipublikasinya kepada masyarakat sebagai negara berasas keterbukaan. Dengan demikian masyarakat mampu berbicara mengenai politik bukan karena hasil cuci otak media massa.