Hasil kesepakatan Antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Bappenas menetapkan bahwa pemberian “uang tanda terimakasih” atau “honor pengganti uang transportasi” kepada penghulu terkait pencatatan nikah termasuk kategori gratifikasi dan harus dilaporkan kepada KPK seperti diatur Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.