Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan. distribusi. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik. sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli. Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir. Pajak Pertambahan Nilai disetorkan oleh pengusaha dan/atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun bebannya ditanggung oleh konsumen akhir.
Kenaikan Pajak Penambah Nilai (PPN) memberikan dampak negatif dan positif. Dampak negative Kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang tertentu meningkat, yang berakibat pada daya beli masyarakat kategori menengah ke bawah akan turun. Kenaikan PPN berpotensi menambah angka pengangguran. Perusahaan dapat kehilangan daya saing di pasar global karena biaya produksi yang lebih tinggi. Untuk meminimalkan dampak negatif, kebijakan kenaikan PPN harus diimplementasikan dengan hati-hati dan disertai langkah-langkah mitigasi yang
tepat Dampak positif Kenaikan PPN dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah untuk mendukung program-program fiskal seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Kenaikan PPN dapat memperbaiki anggaran negara yang terus merosot. Kenaikan PPN dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Maka dari itu sebagai Masyarakat yang patuh akan adanya sebuah aturan pemerintah dan mengikutinya.
Pemerintah harus harus berupaya untuk menigkatkan kestabilan ekonomi mampu didukung dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat, Indonesia merupakan negara G20 yang termasuk dalam perkumpulan negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Pada prinsip Perpajakan, bahwa kepentingan umum yang bertujuan untuk mempertahankan kestabilan ekonomi negara yang di utamakan.
Pada Hasil Survey yang sudah kami lakukan pada UMKM milik Abang Hadi, yaitu seorang penjual ayam Chiclin, bahwa beliu belum siap dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilakukan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025, Menurut Abang Hadi jika adanya kenaikan PPN akan menyulitkan untuk pengeluaran anggaran, terutama saat membeli bahan baku seperti harga ayam yang biasanya Rp40.000 per kilogram kini naik menjadi Rp45.000 per kilogram.
Dalam kondisi seperti Abang Hadi berharap agar penjualannya tetap stabil, namun hal ini sangat sulit apabila mengorbankan margin keuntungan." Abang Hadi berharap kepada Pemerintah kalau bisa tidak menaikan PPN karena kasihan dengan pedagang kecil seperti kita," ujarnya. Abang Hadi kebijakan pemerintah menaikan PPN agar dipikir lagi dan berpihak kepada pedagang kecil.