Namun, masih kata Alias Wello, nantinya di setiap desa akan tetap melakukan pemantauan dengan pengecekan rapid test disetiap wilayah desa bahkan pelabuhan.
"Hasil rapid test bisa digunakan untuk keberangkatan keluar daerah dengan masa berlaku 3 hari." Ujar Alias Wello.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, kapal Ferry akan mulai melayani penumpang mulai tanggal 5 Juni 2020 mendatang.
5 Juni nanti, kapal MV Lintas Kepri dan MV Lingga Permai yang melayani rute Tanjungpinang-Benan-Rejai-Tanjung Kelit-Sei Tenam-Pulon-Jagoh-Daik Lingga (PP).
Namun, pihak operator MV Lintas Kepri dan MV Lingga Permai tidak akan menjual tiket full kursi, melainkan hanya 60 persen. Karena mengikuti aturan sosial distensing.