pemilihan kepala daerah tinggal menghitung hari, akan tetapi masih terdapat 43 daerah di indonesia yang berpotensi melawan kotak kosong, menjadi ketakutan tersendiri bila di beberapa daerah harus di pimpin oleh penanggung jawab sementara, idham cholik anggota KPU RI menyatakan bahwa " ada dua opsi yang mungkin di tawarkan, pertama adalah pemilihan ulang di tahun berikut nya, kemudian yang kedua adalah memberikan masa bakti kepada penganggung jawab sementara sekaligus menunggu massa pemilihan kembali di 5 tahun yang akan datang, sesuai dengan UU no 8 tahun 2015 pasal 3 ayat 1 dan ayat 4" ujar nya.
KEMBALI KE ARTIKEL