Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki tidak untuk dijual dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, contoh: tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan, aset tetap di catat sebesar harga perolehanya, aset tetap disusutkan sepanjang umur ekonomisnya, kecuali tanah dikarenakan umur ekonomisnya tidak terbatas, penyusutan aset tetap dimulai sejak aset tersebut ada dan siap untuk digunakan.
KEMBALI KE ARTIKEL