Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12%Â (PPN 12%)Â yang direncanakan oleh pemerintah telah memicu gelombang kritik dan penolakan dari masyarakat. Kebijakan ini dianggap memberatkan karena diterapkan pada saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi COVID-19. Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendukung pembangunan nasional dan pemulihan ekonomi. Namun, banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak tepat waktu dan kurang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Artikel ini akan membahas alasan-alasan utama di balik penolakan kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL