Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara di Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif PPN, dari 10% sebelum tahun 2000an kemudian 11% dan sekarang menjadi 12% yang akan berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendanai berbagai program pembangunan, terutama pasca pandemi COVID-19. Namun, kenaikan tarif PPN ini menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap masyarakat, terutama bagi kelompok berpendapatan rendah. Dalam artikel ini, kita akan menganalisis kebijakan kenaikan PPN 12% tersebut dengan menggunakan dua perspektif filsuf serta ekonom yang paling berpengaruh yaitu John Rawls dan Amartya Sen.
KEMBALI KE ARTIKEL