Dalam era globalisasi dan digitalisasi, konsep negara sebagai entitas hukum, politik, dan sosial mengalami transformasi yang signifikan. Perubahan ini didorong oleh tantangan global seperti perubahan iklim, keberagaman budaya, keamanan siber, dan dinamika multipolaritas dunia. Negara modern tidak hanya berfungsi sebagai pengatur urusan domestik, tetapi juga sebagai aktor global yang berperan dalam kerja sama internasional untuk mengatasi isu-isu transnasional. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi teori klasik ilmu negara dalam konteks dunia kontemporer dan menawarkan perspektif interdisipliner dalam memahami kompleksitas peran negara di masyarakat modern.
KEMBALI KE ARTIKEL