Pada umumnya pelaksanaan gugatan sering disebut dengan litigasi. Pada umumnya gugatan merupakan suatu tindakan sipil dimana penggugat membawa masalahnya ke dalam lingkup pengadilan yang disebabkan karena penggugat meng-klaim telah mengalami kerugian dari akibat si tergugat.
KEMBALI KE ARTIKEL