Disebut-sebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersial, arbitrase juga sering dipilih oleh banyak perusahaan di Indonesia. Tak jarang, klausul arbitrase telah dibuat jauh-jauh hari, yaitu ketika dua perusahaan atau lebih melakukan perjanjian bisnis.
Penyelesaian sengketa komersialmelalui arbitrase tidak dilakukan di pengadilan umum, melainkan melalui lembaga arbitrase atau tim
ad-hoc. Berikut ini adalah lembaga arbitrase yang berwenang melakukannya di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL