Sila tersebut yang berbunyi persatuan Indonesia harus diterapkan dalam bermasyarakat agar kita dalam berwarga negara ataupun bermasyarakat saling bersatu untuk menjadikan negara kita yang demokrasi tanpa adanya pecah belah serta ketidak seimbangan kita dalam hal persatuan dan kesatuan sehingga sulit untuk diprovokasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL