Pertama, pemerintah sudah melibatkan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI pun telah memberi fatwa persetujuan soal pembangunan infrastruktur yang memakai dana investasi para calon jamaah haji ini. Yaitu proyek infrastuktur dengan resiko kecil, berprofit tinggi, prudent (hati -hati), serta memakai skema syariah untuk pengembaliannya oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL