Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Perempuan dari Perspektif Hak Asasi Manusia

7 Juni 2022   08:00 Diperbarui: 7 Juni 2022   08:06 219 1
Kekerasan terhadap perempuan menyebabkan atau disebabkan karena kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual atau emosional bagi perempuan, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dalam kehidupan publik atau pribadi. Ini didefinisikan sebagai kemungkinan kekerasan berbasis gender. Kelompok perempuan dikategorikan lemah, rentan dan tidak terlindungi. Hal ini karena kekerasan terhadap perempuan jauh lebih umum daripada laki-laki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun