Sejak tahun 2001 bangsa Indonesia mulai menghadapi era baru yaitu desentralisasi, ketika Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 22 Tahun 1999 diubah menjadi Undang-undang No. 32 Tahun 2004, dimulai dari proses perumusan, implementasi hingga evaluasi kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dengan menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien, mengatasi permasalahan publik seperti eksternalitas negatif yang timbul dari operasi pasar, mendiagnosa dan mengatasi kegagalan pasar, dalam hal ini dalam penyediaan barang publik. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi oleh mekanisme pasar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL