Pekalongan - Suatu kepemilikan tanah di mana tanah tersebut belum disahkan oleh negara, maka tanah tersebut belum berkekuatan hukum dan memiliki perlindungan hukum oleh negara. Terutama pada masyarakat di desa yang memiliki tanah girik dan biasanya kepemilikan tanah girik hanya ditandai dengan surat girik saja. Sedangkan, surat girik tersebut belum berkekuatan hukum dan negara juga belum bisa melindungi kepemilikan tanah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL