Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa Undip Berikan Edukasi Mengenai Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Girik

14 Agustus 2023   22:59 Diperbarui: 14 Agustus 2023   23:01 69 0
Pekalongan - Suatu kepemilikan tanah di mana tanah tersebut belum disahkan oleh negara, maka tanah tersebut belum berkekuatan hukum dan memiliki perlindungan hukum oleh negara. Terutama pada masyarakat di desa yang memiliki tanah girik dan biasanya kepemilikan tanah girik hanya ditandai dengan surat girik saja. Sedangkan, surat girik tersebut belum berkekuatan hukum dan negara juga belum bisa melindungi kepemilikan tanah tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun