Air minum merupakan jenis air yang bisa diminum dan memiliki syarat-syarat yang sesuai dengan standar kualitas air minum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.492/Menkes/Per/IV/2010. Dimana air bisa dikategorikan sebagai air minum di lihat dari adanya unsur mikrobiologi, fisik, maupun kimiawi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL