Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penguatan Reformasi Birokrasi pada Kualitas Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas

24 Juni 2024   17:43 Diperbarui: 24 Juni 2024   17:43 106 0
Public Service adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan, meliputi barang, jasa, dan administrasi yang ada pada saat pelayanan kepada masyarakat. Birokrasi adalah sistem organisasi dengan cara satu sistem/terintegrasi, hierarkis, dan formal, didasarkan pada aturan dan prosedur jelas untuk menjalankan tugas administratif dan operasional (Trixsi, 2022). Birokrasi dan pelayanan publik saling terkait, dengan birokrasi sebagai mesin utama pelayanan publik. Tanpa birokrasi, pelayanan tidak akan ada, dan dengan adanya birokrasi, pelayanan menjadi lebih cepat dan mudah. Birokrasi juga mengelola sumber daya untuk pelayanan publik, memastikan kebutuhan masyarakat tersedia sesuai kebutuhan.. Birokrasi juga berperan dalam reformasi pelayanan publik yang inovatif, meningkatkan integrasi pelayanan berdasarkan prinsip Good Governance, termasuk kebebasan dari korupsi dan KKN. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun